Senin, 25 Agustus 2008

ANCAMAN VONIS KEJAHATAN KEMANUSIAAN

Muchdi Pr Mayjen purn, mantan Deputi V BIN dan Mantan Danjen Kopassus TNI AD dijerat pasal 5 dan 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang menganjurkan pembunuhan berencana dalam kasus pembunuhan tokoh HAM sdr Munir Almarhum, dengan ancaman maksimal hukuman mati

Sementara di mimbar sidang lainnya, Urip Tri Gunawan SH mantan Kasubdit Tindak Pidana Ekonomi pada JAM Pidsus Kejagung RI dan sekaligus Koordinator jaksa penyelidik kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), yang menangani kasus Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik bos Grup Gadjah Tunggal Sjamsul Nursalim yang dicokol KPK karena menerima suap sebesar USD 600 ribu, terkait dugaan kasus korupsi BLBI yang merugikan negara sebesar 47,50 triliun rupiah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor hukuman 15 tahun penjara.

Tanpa bermaksud mengecilkan Kasus pembunuhan tokoh HAM sdr Munir SH almarhum yang saya kagumi, juga tanpa mengecilkan peran Munir dalam konstelasi perjuangan kemanusiaan di Indonesia, rasanya ada yang perlu kita renungkan sikap, penilaian dan cara pandang kita terhadap 2 kasus besar yang hampir bersamaan diungkap di Pengadilan.

Yang pertama terdakwa kasus Munir, sdr Mayjen Purn Muchdi Pr sebagimana umumnya warga Negara Indonesia dia mempunyai hak dan kewajiban selaku warga Negara, namun sebagai anggota TNI tentu saja dia dituntut pengabdiannya yang lebih dari warga masyarakat, lebih2 dia adalah perwira tinggi yang tentu saja sudah melewati jenjang2 pendidikan kedinasan dan jenjang2 penugasan yang cukup panjang.

Sebagai anggota TNI tiga asas yang musti dimilikinya ialah : jiwa patriotisme, dedikasi pada tugas dan kedisiplinan yang tinggi, yang semua itu mau tidak mau harus dimilikinya untuk kemudian bisa mencapai karier seperti saat terakhir dia menjadi anggota TNI aktif.

Segala tindakan dan langkah2 yang diambilnya pasti berdasarkan tiga asas tersebut. Karier yang dia titi berlandaskan dan atas semangat tiga asas tersebut.

Dalam konteks kasus Munir, tindakan2 yang diambilnya yang kemudian menyeretnya ke kursi terdakwa dengan ancaman tuntunan hukuman mati, tidak lepas dari tiga asas yang saya sebutkan diatas.

Sebagai aparatur keamanan tentu saja yang dihadapi adalah orang2 bermasalah yang berpotensi mengancam keamanan, ketertiban, dan wibawa pemerintah selaku pemegang otorita dalam mengelola Negara Kesatuan RI

Sebagai seorang yang berada di wilayah otorita pengelola keamanan Negara apa yang dia lakukan selalu didasarkan pada kerangka tanggung jawabnya untuk mengemban tugas keamanan yang dibebankan kepadanya, yang tentu saja bukan sekedar kepentingan sempit apalagi kepentingan pribadi..

Kemudian yang kedua, terdakwa kasus korupsi BLBI, Jaksa Urip Tri Gunawan SH. Seperti halnya Muchdi Pr, dia juga pada kapasitasnya mempunya tanggungjawab dan kewajiban disamping hak sebagai warga Negara.

Jaksa Urip Tri Gunawan SH meniti karier cukup cemerlang , diusia yang terbilang muda dia sudah menjadi Kajati Bali, sebelum dia ditarik ke kejagung, bahkan dia adalah Jaksa Teladan. Tentu saja karier dan prestasi yang diraihnya bukan tanpa perjuangan dan ketekunannya dan dedikasinya mengemban tugas.

Sebagai seorang jaksa dia mempunyai tugas dan tanggungjawab mengawal tegaknya hukum dinegeri ini.

Sebagai aparat penegak hukum, tentu saja yang dia hadapi adalah orang2 yang bermasalah dengan hukum, dalam hal ini secara spesifik yang dia hadapi adalah orang-orang yang minimal terindikasi terkait dengan kasus korupsi BLBI.

Korupsi, termasuk kasus BLBI adalah kejahatan yang tidak kalah berbahayanya ( kalau tidak hendak dikatakan paling berbahaya) dibanding dengan “kejahatan2” politik , dan criminal lainnya.

Akibat yang ditimbulkanpun juga sangat luarbiasa. Negara kita mengalami keterpurukan hingga kini, juga salah satu factor utamanya adalah kejahatan korupsi;

Jadi selayaknyalah hukuman yang ditimpakan kepada para koruptor dan elemen2 pendukungnya juga berat, bahkan barangkali hukuman mati layak ditimpakannya.

Menyandingkan kadar “kejahatan” yang dituduhkan kepada jaksa Urip dan Muchdi Pr, dan kemudian ancaman hukuman yang dihadapi keduanya sungguh meretas rasa keadilan.

Kalau Amrozi cs, pelaku pemboman di Bali yang memakan ratusnya nyawa melayang, dan itupun sebagian besar warga Negara asing, divonis mati dan tidak layak menerima grasi, apakah pelaku2 Korupsi yang mengancam pertumbuhan dan bahkan nyawa jutaan rakyat miskin ditanah air ini tidak layak menerimanya??

Tidak ada komentar: